Unit STNK Sat Lantas Polresta Cilacap Bantu Wajib Pajak yang Kurang Paham Syarat Perpanjangan STNK

Cilacap – Personel Unit STNK Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cilacap melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan membantu para wajib pajak yang mengalami kesulitan atau kurang memahami persyaratan dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam kegiatan tersebut, petugas dengan sabar memberikan penjelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan, seperti KTP asli, BPKB, serta STNK lama, agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa kendala. Pendekatan secara humanis dilakukan untuk memastikan masyarakat merasa terbantu dan memahami prosedur administrasi dengan baik.

Kasat Lantas Polresta Cilacap Kasat lantas Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si melalui Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan problem solving yang dilakukan jajaran kepolisian, khususnya Unit STNK, dalam memberikan solusi langsung kepada masyarakat. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses pelayanan publik menjadi lebih cepat, transparan, dan memuaskan bagi wajib pajak.

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya Polresta Cilacap dalam mendukung program Polri Presisi, yang menekankan pelayanan profesional, modern, dan terpercaya kepada masyarakat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *